Bismillaahirrahmaanirrahiim
2. Kesalahan seputar pakaian ihram[1]
A. Menggunakan kain ihram untuk bagian bawah badan yang berbentuk seperti “rok”
Penulis baru menyadari fenomena ini tepatnya awal Ramadhan yang lalu (1432 H), ketika menemani syaikh kami bertugas di As-Sail Al-Kabiir (Qarn Al-Manaazil), miqatnya penduduk Najd. Pada waktu itu banyak di antara mu’tamiruun (orang-orang yang menunaikan umrah) menggunakan “rok ihram” ini. Kebanyakan mereka ragu apakah “rok ihram” ini boleh digunakan atau tidak. Yang mengatakan boleh, karena banyak dan bebas dijual di toko-toko di sekitar miqat. Akan tetapi ketika mereka menanyakannya, sebagian besar masyaikh mengatakan tidak boleh. Bagaimana sebenarnya hukum menggunakan pakaian semacam ini untuk ihram? Berikut penjelasannya:
Dalil-dalil seputar pakaian ihram
- Hadits Ibnu ‘Umar
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَجُلًا قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا يَلْبَسُ المُحْرِمُ مِنَ الثِّيَابِ؟ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لاَ يَلْبَسُ القُمُصَ، وَلاَ العَمَائِمَ، وَلاَ السَّرَاوِيلاتِ، وَلاَ البَرَانِسَ، وَلاَ الخِفَافَ إِلَّا أَحَدٌ لاَ يَجِدُ نَعْلَيْنِ، فَلْيَلْبَسْ خُفَّيْنِ، وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ الكَعْبَيْنِ،
“Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallaahu ‘anhumaa dia berkata, “Seseorang bertanya kepada Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallamtentang pakaian yang boleh dipakai seorang muhrim[2]. Beliau bersabda, “Janganlah ia memakai gamis, ‘imamah[3], saraawiilaat[4], baraaniis[5], dan sepatu khuf[6]. Kecuali bagi orang yang tidak memiliki sandal, maka boleh baginya memakai sepatu khuf, (dengan catatan) hendaknya ia memotong bagian atas sepatu yang menutup kedua mata kaki.” (HR. Al-Bukhari no.1542, dan Muslim no. 1177) - Hadits Ibnu ‘Abbas
عن ابن عباس قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ بِعَرَفَاتٍ: «مَنْ لَمْ يَجِدِ النَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسِ الخُفَّيْنِ، وَمَنْ لَمْ يَجِدْ إِزَارًا فَلْيَلْبَسْ سَرَاوِيلَ لِلْمُحْرِمِ»
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhumaa dia berkata, “Aku mendengar Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di ‘Arafah,“Barangsiapa yang tidak memiliki sandal, hendaknya dia memakai sepatu khuf. Dan barangsiapa yang tidak memiliki kain, boleh bagi seorang muhrim memakai saraawiil. “(HR. Al-Bukhari no. 1841, dan Muslim no. 1179) [7] - Hadits Ibnu ‘Umar
وَلْيُحْرِمْ أَحَدُكُمْ فِي إِزَارٍ وَرِدَاء وَنَعْلَيْنِ
“Dari Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhumaa dia berkata, “Rasulullaahshallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaknya seseorang itu berihram dengan memakai izaar[8], ridaa‘[9], dan sandal.” (HR. Ahmad dan Ibnu Khuzaimah. Syaikh Syu’aib berkata, “Hadits ini shahih.”)[10]
“Rok ihram” termasuk jenis saraawiil
Pakaian ihram untuk bagian bawah badan yang berbentuk seperti rok itu oleh orang arab disebut sebagai “nuqbah”. Dalam bahasa ‘ammiyyah sering disebut dengan “tannuurah”. Disebut demikian karena bentuknya yang mirip tungku peleburan besi, di mana bagian atasnya sempit sedangkan bagian bawahnya semakin luas. Di negeri kita pakaian semacam ini disebut dengan “rok”.
Jika kita merujuk ke kamus-kamus bahasa arab, maka akan kita dapatkan penjelasan para ulama bahasa bahwa nuqbah itu adalah termasuk ke dalam jenis saraawiil (celana panjang). Ibnu Manzhur berkata, “Nuqbah adalah sejenis pakaian yang bagian atasnya seperti celana (karena dibuat melingkar yang di dalamnya dimasukkan sejenis karet -pen) , sedangkan bagian bawahnya seperti kain sarung.” Beliau juga menambahkan, “Ada juga yang mengatakan, “Nuqbah itu adalah saraawiil tanpa belahan untuk kaki” [11]
Dengan demikian, jelaslah bagi kita bahwa nuqbah atau tannuurah atau “rok ihram” ini termasuk pakaian yang dilarang untuk dipakai dalam ihram. Hendaknya kita tidak menggunakannya dalam rangka bersikap hati-hati walaupun banyak orang yang menjualnya. Kebanyakan mereka (para penjual) ketika ditanya boleh atau tidaknya rok ihram ini menjawab bahwa ada ulama yang berfatwa boleh memakainya. Ketika diminta menunjukkan fatwa tersebut, mereka tidak mampu menunjukkannya. Hatta jikalau memang benar ada ulama yang menfatwakan bolehnya memakai rok ihram ini, sebaiknya kita lebih bersikap hati-hati dengan mengambil yang lebih selamat. Wallaahu a’lam.
B. Melakukan idhthiba‘ sejak mulai ihram sampai dengan tahallul
Idhthiba’ berasal dari kata “dhab’un” yang mengikuti pola “ifti’al”.“Dhab’un” itu sendiri artinya adalah pertengahan lengan atas. Terkadang pula yang dimaksud adalah ketiak (ibth), karena berdekatan dengan pertengahan lengan atas. Oleh karena itu, secara bahasa seseorang dikatakan ber-idhthiba‘ jika dia memasukkan sesuatu di bawah ketiaknya.
“Idhthiba’” di dalam istilah manasik maksudnya adalah mengenakan pakaian ihram dengan cara memasukkan tengah kain di bawah ketiak sebelah kanan dan meletakkan kedua ujung kain di atas bahu sebelah kiri. Dengan demikian, bahu sebelah kanan dibiarkan terbuka.[12]
Sebagian besar jamaah haji beranggapan bahwa memakai pakaian ihram identik dengan “idhthibaa’”. Ini salah kaprah yang disebabkan oleh beberapa kemungkinan:
Kemungkinan yang pertama: tidak begitu paham tentang manasik. Orang-orang seperti ini biasanya bermodalkan pengamatan belaka tanpa pengolahan data observasi. Mereka melihat jamaah haji melakukan suatu perbuatan, lalu serta-merta mereka pun mengikutinya.
Kemungkinan yang kedua: terlalu fanatik dengan madzhab tertentu. Mereka tidak mau tau apakah pendapat madzhab tersebut benar atau salah, sesuai dengan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah atau tidak. Yang penting bagi mereka adalah apa yang dikatakan oleh madzhab, itulah yang benar dan wajib diikuti. Inilah yang disebut dengan taklidbuta. Kewajiban kita adalah ittiba‘ (mengikuti dengan memahami dalil), bukan taklid buta (mengekor tanpa memahami dalil).
Kapan idhthibaa’ itu disyari’atkan?
Idhthibaa’ disyari’atkan hanya pada saat thawaf qudum saja, yaitu thawaf ketika tiba di Makkah.
عَنْ يَعْلَى بن أمية، قَالَ: طَافَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُضْطَبِعًا بِبُرْدٍ أَخْضَرَ
Dari Ya’la bin Umayyah radhiyallaahu ‘anhu dia berkata, “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melakukan thawaf sambil melakukan idhthibaa‘ dengan kain berwarna hijau.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi. At-Tirmidzi berkata, “Hadits ini shahih.”)[13]
Syaikh Abdullah Al-Bassam berkata, “Idhthibaa’ itu disunnahkan hanya pada saat thawaf qudum saja, karena ketiadaan dalil yang menerangkan sunnahnya pada saat selain thawaf qudum” [14].
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابَهُ اعْتَمَرُوا مِنَ الْجِعْرَانَةِ فَرَمَلُوا بِالْبَيْتِ وَجَعَلُوا أَرْدِيَتَهُمْ تَحْتَ آبَاطِهِمْ قَدْ قَذَفُوهَا عَلَى عَوَاتِقِهِمُ الْيُسْرَى
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma berkata, “Sesungguhnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabat menunaikan umrah dari Ji’ranah. Mereka melakukan “ramal”[15], dan memasukkan pakaian ihram mereka di bawah ketiak sebelah kanan, sedangkan kedua ujung kain tersebut disematkan di atas bahu sebelah kiri (idhthibaa‘ -pen). (HR. Abu Dawud, no.1884, Syeikh Abdul Muhsin Al-’Abbad mengatakan isnad hadits ini hasan.) [16]
Adapun hadits Ibnu ‘Abbas tersebut di atas yang menunjukkan idhthibaa‘ juga berlaku pada saat thawaf ‘umrah dapat dijelaskan bahwa thawaf umrah yang dimaksud adalah berkedudukan sama sebagai thawaf qudum, yaitu thawaf yang dilakukan sesampainya seorang muhrim di Makkah. Jika ia telah menunaikan umrahnya, kemudian ingin melaksanakan umrah berikutnya untuk orang lain seperti ibunya atau ayahnya yang sudah meninggal -misalkan saja-, maka dia tidak perlu keluar menuju miqat yang lima. Karena saat itu ia berkedudukan sama seperti penduduk Makkah. Dia cukup keluar dari daerah haram menuju daerah halal (seperti Tan’im dan Ji’ranah) sebagai miqatnya. Untuk umrah yang kedua ini, thawaf umrahnya tidak dikatakan lagi sebagai thawaf qudum, karena statusnya masih berada di Makkah. Sehingga dengan demikian, pada thawaf umrah yang kedua ini tidak disunnahkan melakukan idhthibaa‘. Wallaahu a’lam.
Idhthibaa’ merupakan kekhususan thawaf
Syaikh Manshur Al-Buhuti berkata, “Apabila telah selesai dari thawaf, maka hendaknya ia kembali mengenakan pakaian ihramnya seperti biasa (maksudnya tidak beridhthibaa’ lagi -pen).”[17]
Syaikh Al-Hajjaawiy berkata, “Dan tidak melakukan idhthibaa’ pada saat sa’i.” Syaikh Al-Buhuti menjelaskan, “(Yang demikian itu) dikarenakan tidak ada dalilnya. Al-Imam Ahmad mengatakan, “Kami tidak pernah mendengarkan hadits yang membicarakan hal itu (tentang idhthibaa’ pada saat sa’i -pen).”[18]
Syubuhat dan Bantahannya
Syubhat 1
Ada yang mengatakan, “Madzhab kami berpendapat bahwa idhthibaa’ itu disunnahkan pada saat thawaf dan sa’i. Kami mengikuti madzhab kami, sebagaimana kalian mengikuti madzhab kalian.”
Bantahannya: Kita katakan bahwa yang diikuti dalam hal ini adalah kebenaran. Kebenaran itu sumbernya dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Bermadzhab merupakan salah satu sarana dalam memahami fiqh atau syari’at. Bermadzhab bukanlah tujuan dalam beragama. Kita tidak dilarang bermadzhab sebagaimana para ulama dan para imam terdahulu bermadzhab. Yang dilarang adalah fanatik terhadap madzhab tertentu dengan menganggap bahwa madzhabnya adalah ma’shum dari kesalahan dan kekeliruan. Kita tidak mengingkari adanya perbedaan pendapat di kalangan madzhab. Yang dituntut dari kita adalah mengambil pendapat yang paling dekat dengan apa yang ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Untuk permasalahan idhthibaa’ para ulama berbeda pendapat.
- Madzhab Hanafi berpendapat bahwa idhthibaa‘ itu disunnahkan pada saat thawaf, sedangkan pada saat sa’i tidak disunnahkan. Tidak semua thawaf disunnahkan idhthibaa‘, hanya untuk thawaf yang diikuti dengan sa’i saja.[19]
- Madzhab Maliki berpendapat bahwa idhthibaa‘ itu tidak dianjurkan baik pada saat thawaf maupun sa’i.[20]
- Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa idhthibaa‘ itu disunnahkan baik pada thawaf maupun sa’i.[21]
- Madzhab Hanbali berpendapat bahwa idhthibaa‘ itu disunnahkan hanya pada saat thawaf, sedangkan pada saat sa’i tidak. Idhthibaa‘ hanya disunnahkan pada saat thawaf qudum saja, baik setelahnya diikuti dengan sa’i ataupun tidak.[22]
Dari keterangan di atas, jelaslah bagi kita bahwa jumhur ulama berpendapat bahwa idhthibaa‘ tidak disyari’atkan pada saat sa’i. Hanya madzhab Syafi’i saja yang berpendapat sunnah.
Al-’Aini berkata, “Al-Imam Asy-Syafi’i berpendapat sunnahnya idhthibaa’ pada saat sa’i mengqiyaskan hukumnya dengan thawaf.”[23]
Ibnu Qudamah menjelaskan, “Al-Imam Asy-Syafi’i berpendapat sunnahnya idhthibaa’ pada saat sa’i. Beliau beralasan karena sa’i merupakan salah satu bentuk thawaf. Sa’i mirip seperti thawaf mengelilingi ka’bah. Yang benar adalah Nabi tidak melakukan idhthibaa’ pada saat sa’i. Sunnahnya adalah mencontoh beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Al-Imam Ahmad berkata, “Kami tidak pernah mendengar sebuah hadits pun tentang hal itu (idhthibaa’pada saat sa’i -pen). Qiyas tidak dibenarkan kecuali dalam hal yang dapat dipahami maknanya. Dan ini merupakan ibadah murni (yang tidak boleh dikerjakan kecuali dengan dalil yang shahih dan sharih -pen).[24]
Penulis mengatakan bahwa hukum asal memakai ridaa‘ adalah meletakkannya di atas kedua bahu. Ketika di sana terdapat perintah baik itu perkataan maupun perbuatan dari Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang memalingkan dari hukum asal ini, maka penerapannya hanya pada hal, tempat dan waktu yang ditunjukkan oleh perintah tersebut. Jika tidak ada perintahnya pada hal, tempat dan waktu yang berbeda, maka penerapannya dikembalikan kepada hukum asal.
Untuk kasus idhthibaa‘, ini merupakan perbuatan Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berdasarkan hadits-hadits yang telah disebutkan sebelumnya. Dalil-dalil yang ada hanya menunjukkan idhthibaa’ itu hanya pada waktu thawaf qudum saja. Dikarenakan tidak adanya dalil yang memerintahkan idhthibaa’ pada waktu sa’i, maka cara memakai ridaa’ kembali kepada asalnya, yaitu diletakkan di atas kedua bahu.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pendapat Al-Imam Ahmad dalam masalah ini lebih kuat dibandingkan dengan pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i. Wallaahu a’lam.
Wa shallallaahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad.
Riyadh, 16 Dzulqa’dah 1432
Catatan Kaki:
[1] Pembahasan kali ini khusus untuk pakaian ihram bagi laki-laki. Insya Allah, kesalahan-kesalahan manasik khusus wanita akan disusun tersendiri di lain waktu. Semoga Allah memudahkannya.
[2] Muhrim adalah orang yang melakukan ihram. Ini yang benar. Bukan seperti yang dimaksud oleh kebanyakan orang di negeri kita bahwa muhrim adalah orang yang haram untuk dinikahi. Ini juga termasuk “salah sebut”. Istilah yang benar untuk orang-orang yang haram dinikahi adalah “mahram”. Hendaknya kita bisa membedakan kedua istilah ini dan menempatkan pada tempatnya.
[3] “’Imamah” adalah pakaian khusus kepala. Dalam bahasa Indonesia disebut dengan sorban. Termasuk ke dalam hukum ‘imamah adalahsyimagh dan ghuthrah (tutup kepala model orang saudi), kopiah, peci, dan yang sejenisnya.
[4] “Saraawiilaat” bentuk jamak dari saraawiil, yaitu pakaian untuk bawah badan. Biasa disebut dengan celana panjang.
[5] “Baraanis” bentuk jamak dari burnus, yaitu baju yang memiliki penutup/tudung kepala.
[6] “Khuf” adalah sepatu yang menutup mata kaki, biasanya terbuat dari kulit.
[7] Hadits ini merupakan naasikh terhadap hadits sebelumnya. Maksudnya hadits Ibnu ‘Abbas menghapus hukum yang terdapat dalam hadits Ibnu ‘Umar. Jika kita melihat sekilas, hadits Ibnu ‘Abbas lebih umum daripada hadits Ibnu ‘Umar. Dalam hadits Ibnu ‘Umar terdapat penjelasan tentang memotong bagian atas khuf yang menutupi mata kaki, sedangkan dalam hadits Ibnu ‘Abbas tidak disebutkan keterangan tersebut. Para ulama menjelaskan bahwa ini masuk ke dalam babnaasikh dan mansuukh, bukan bab umum dan khusus yang dengannya menjadikan hadits yang umum dibawa penerapannya kepada hadits yang khusus. Alasannya, karena hadits Ibnu ‘Umar itu ketika Nabi berada di Madinah, sedangkan hadits Ibnu ‘Abbas ketika Nabi berkhutbah di ‘Arafah. Kaum muslimin pada saat di Arafah lebih banyak daripada yang hanya di Madinah. Yang berada di ‘Arafah sebagian besar mereka tidak mendengar jawaban beliau ketika di Madinah. Ketika ditanya di ‘Arafah, Nabi tidak memerintahkan untuk memotong bagian atas khuf. Kalau seandainya memotong khuf tersebut adalah wajib hukumnya, pasti Nabi sudah menjelaskannya, karena mengakhirkan penjelasan pada waktu dibutuhkan tidak dibenarkan dalam syari’at. Dengan kata lain, tidak diperintahkannya sesuatu pada waktu penjelasan itu dibutuhkan, menunjukkan ketidakwajibannya. (At-Tahqiiq wa Al-Iidhaah, hal. 74, Maktabah Ibnu Baaz, tahqiq: DR. Shaalih Al-’Ushaimi)
[8] “Izaar” adalah kain untuk menutupi bagian bawah badan.
[9] “Ridaa‘” adalah kain yang menutupi bagian atas badan, biasanya diletakkan di atas kedua bahu (untuk menutupi bahu).
[10] At-Tahqiiq wa Al-Iidhaah, hal. 41, Maktabah Ibnu Baaz, tahqiq: DR. Shaalih Al-’Ushaimi.
[11] Lisaan Al-’Arab, 1/768, Daar Shaadir, Beirut.
[12] Lisaan Al-’Arab, 8/216, Daar Shaadir, Beirut.
[13] Taudhiih Al-Ahkaam, no. 630, 4/114, Maktabah Al-Mushthafa.
[14] Ibid, hal. 115.
[15] “Ramal” adalah berjalan cepat dengan langkah-langkah yang pendek.
[16] Tabshiiru An-Naasik bi Ahkaami Al-Manaasik, Syeikh Abdul Muhsin Al-’Abbad, hal.102-103
[17] Ar-Raudh Al-Murbi’, hal. 175, Daar Al-Kitaab Al-’Arabiy, Beirut.
[18] Kasyfu Al-Qinaa’, hal. 1158, Daar ‘Aalam Al-Kutub, Riyadh.
[19] Haasyiyah Ibn ‘Aabidiin, 2/481, Daar Al-Fikr, Beirut.
[20] Fath Al-Baari, no. 1605, 3/534, Daar Al-Hadiits, Kairo.
[21] Al-Majmuu’ Syarhu Al-Muhadzdzab, 8/27, Maktabah Al-Irsyaad, Jeddah.
[22] Al-Mughni, 3/339, Maktabah Al-Qaahirah, Kairo.
[23] Al-Binaayah Syarhu Al-Hidaayah, 4/195, Daar Al-Kutub Al-’Ilmiyyah, Beirut.
[24] Al-Mughni, 3/340, Maktabah Al-Qaahirah, Kairo.
—
Penulis: Abu Yazid Nurdin
Artikel Muslim.Or.Id
0 Komentar